PPK



PPK Pemilu Adalah :

PPK Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar Pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kapan PPK Pemilu Dibentuk

Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dilaksanakan.  . Setelah Pemilu selesai, PPK akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Jika terdapat putaran kedua dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, atau jika terjadi penghitungan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 

PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang signifikan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Beberapa tugas utama PPK meliputi:

Tugas PPK Pemilu Menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7.  Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK Pemilu 2024

Gaji anggota PPK Pemilu tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan, sedangkan Ketua PPK menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Masa kerja PPK dimulai pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.

PPK Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi Indonesia. Tugas dan wewenang PPK mencakup berbagai aspek yang berkontribusi pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang akurat dan transparan.

Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, PPK berperan dalam memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar